Posts Tagged ‘pemberdayaan

25
Dec
10

Mengefektifkan pengelolaan keuangan desa

MENGEFEKTIFKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Oleh: Andi Chairil Furqan

(Dimuat Pada Harian Nuansa Pos: Kamis, 31 Desember 2009, Hal. 2)

Dengan diberlakukannya beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang terkait dengan keuangan desa, seperti Permendagri No. 4, 35 dan 37 tahun 2007 mengisyaratkan bahwa aparat pemerintahan desa memiliki wewenang dalam merencanakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangannya. Namun, bagaimana pengelolaan keuangan desa agar dapat dilakukan secara efektif?

 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten/Kota. Demi melayani masyarakatnya dibentuk suatu bentuk pemerintahan yang bertugas untuk merencanakan, menetapkan kebijakan, melaksanakan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya.

Sampai saat ini di beberapa daerah, desa belum ditempatkan sebagaimana mestinya, ditandai dengan terkurasnya stamina desa hanya untuk memahami program-program baru yang tidak selalu bisa mereka mengerti. Musrenbang yang diselenggarakan tiap tahun di desa, kadang-kadang hanya merupakan suatu kegiatan yang “sia-sia”, karena apa yang telah direkomendasikan oleh masyarakat, selalu saja dimentahkan dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengenakan “topeng” pengentasan kemiskinan ataupun program pemberdayaan masyarakat desa dengan “tenaga profesional” sebagai pelaksananya, sehingga yang terjadi adalah masyarakat desa khususnya aparat pemerintahan desa kadang-kadang hanya berperan sebagai “penonton” belaka.

Realitas Pengelolaan Keuangan Desa

Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah: (1). Keanekaragaman; (2). Partisipasi; (3). Otonomi asli; (4). Demokratisasi, dan (5). Pemberdayaan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, sesuai UU No. 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, diakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang mana dalam melaksanakan kekuasaannya tersebut Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.

Realitas yang terjadi sampai sampai saat ini adalah masih banyak desa menghadapi masalah keuangan yang “akut”, sehingga sulit untuk menyukseskan pembangunannya. Selain diakibatkan karena ketidakmampuan manajerial aparat desa dalam mengelola potensi yang ada, juga salah satunya diakibatkan karena masih ada beberapa Pemerintah Daerah (PEMDA) yang belum menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) di pos APBD secara maksimal, yang dikarenakan tidak menganggap hal ini merupakan suatu hal yang penting dan sistematis, dan walaupun PERDA tentang pengelolaan keuangan desa telah diterbitkan, disinyalir masih lebih dilatabelakangi oleh romantisme mengisi otonomi daerah dan kebijakan populis sang penguasa. Hal ini ditandai dengan masih dijumpainya penyaluran ADD yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya di desa masih tumpang tindih antara satu program dengan program lainnya, sehingga berakibat pada ketidakberhasilan program-program tersebut.

Kepastian Hukum dan Kepastian Nilai

Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak mudah dalam mengelola keuangan negara/daerah maupun keuangan desa, sehingga dibutuhkan suatu kepastian hukum dan kepastian nilai agar desa dapat mengelola keuangannya secara tepat dan mandiri, yang mana hal ini berkonsekuensi pada perlunya regulasi khusus yang dapat mendasarinya (misalnya, setingkat Undang-Undang). Namun jika kita perhatikan lebih seksama, dengan tidak mengenyampingkan “rumitnya” perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah tersebut, peraturan yang sudah ada saat ini sebenarnya telah memberikan suatu kepastian hukum dan kepastian nilai terhadap kemandirian pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Desa.

Pemerintahan Desa diserahkan tugas pengelolaan, yang mana tugas pengelolaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Selain itu, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintahan desa juga diserahkan tanggung jawab mengelola keuangan desa berdasarkan azas-azas transparansi, akuntabilitas, partisipatif yang dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Sebagai perwujudan pertanggungjawabannya, dilakukan dengan menyusun laporan keuangan yang terdiri atas APB Desa, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan, Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan dan Buku Kas Harian Pembantu.

Misalnya saja dalam hal pendapatan desa, untuk menunjang keuangan pemerintahan desa, selain bersumber dari Pendapatan Asli Desa, sesuai Peraturan Pemerintah No. 72/2005, desa juga berhak atas pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10%, yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional atau yang biasa disebut dengan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, desa juga dimungkinkan untuk mendapatkan pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang juga dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.

Atas pemaparan diatas, terlihat telah ada kepastian hukum dan nilai atas pengelolaan keuangan desa, yang mana atas pendapatan-pendapatan tersebut, pemerintah desa juga diwajibkan untuk melakukan penatausahaan dan mempertanggungjawabkannya, sehingga dapat menunjang terlaksananya pemerintahan desa sebagai basis desentralisasi dan mampu menjalankan perannya sebagai self governing community.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Harapan terbesar semua pihak adalah desa dapat mandiri dalam segala bidang, termasuk kemandirian pendanaan dan pengelolaan keuangan. Namun, hal tersebut tentunya membutuhkan waktu dan suatu proses yang terencana dan terarah. Untuk itu, PEMDA sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, selayaknya menyadari bahwa partisipasi aparat desa tidak hanya sekedar diperlukan untuk memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun hadir dalam musrenbang, tetapi lebih dari itu, diperlukan komitmen PEMDA untuk konsisten memperjuangkan dan mempertahankan hasil-hasil musrenbang, menyelaraskan regulasi pengelolaan keuangan desa yang ada, meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparat pemerintahan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa melalui pelatihan dan pendampingan, serta meningkatkan koordinasi antara instansi yang terkait dalam pelaksanaan program PEMDA di pedesaan. Kesemuanya ini yang kemudian diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi program PEMDA dan desa, yang bermuara pada efektifnya perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Peran Serta Pihak Lainnya

Sebagai output dari pengelolaan keuangan desa adalah dihasilkannya Laporan Keuangan Desa yang dapat menggambarkan hasil aktivitas yang dilakukan selama satu tahun anggaran, dan disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat desa. Hal ini memberikan andil kepada masyarakat pedesaan untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap perbaikan pengelolaan keuangan desa

Kesemuanya ini menggambarkan bahwa efektifnya pengelolaan keuangan desa bukan hanya ditentukan oleh aparat pemerintahan desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Badan Permusyawaratan Desa), melainkan seluruh pihak yang terkait, seperti: aparat kecamatan, inspektorat daerah, dan masyarakat, juga akan turut memberikan andil. Untuk itu, seluruh pihak harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam hal pengelolaan keuangan desa termasuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

(Penulis adalah Dosen Jurusan Akuntansi FEKON UNTAD).




May 2024
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031