Posts Tagged ‘calon

25
Dec
10

komitmen dan kapasitas “sang calon” (kaitannya dengan sistem pengendalian intern pemerintah)

KOMITMEN DAN KAPASITAS ”SANG CALON”

(KAITANNYA DENGAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PERMERINTAH)

Oleh

Andi Chairil Furqan *)

(Dimuat Pada Harian Nuansa Pos: Selasa, 22 April 2010, Hal. 2)

Suatu hal yang menggembirakan ketika pada tanggal 14 Desember 2009, sejumlah Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah secara bersama-sama menandatangani Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP menjadi permasalahan mendasar pada Pemerintah Daerah karena merupakan instrumen yang fundamental dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik di daerah. Namun, apakah pasangan calon Kepala Daerah yang sementara berkompetesi di beberapa daerah di Sulawesi Tengah saat ini memiliki komitmen dan kapasitas untuk mengsinergikan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, terkendali serta efektif dan efisien beserta jajaran aparat Pemerintah Daerah lainnya?

Bukan rahasia lagi jika keberagaman latar belakang yang dimiliki oleh setiap personal dalam suatu organisasi berdampak pada keberagaman tujuan, kepentingan dan perspektifnya masing-masing. Untuk mengantisipasi keberagaman itulah, pengendalian internal dimaksudkan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi. Dalam lingkup pemerintahan, sesuai amanat Pasal 58 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan diamanatkan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Dengan dikeluarkannya PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), amanat ini juga berlaku kepada Gubernur dan Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di daerah. Dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan daerah, maka Gubernur dan Bupati/Walikota perlu mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsinya masing-masing.

UNSUR-UNSUR SPIP

SPIP merupakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mana SPI merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara/daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan berlandaskan pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa SPIP dilandasi pada pemikiran bahwa SPI akan melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, yang mana terdapat 5 (lima) unsur didalamnya, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi dan pemantauan.

Unsur Lingkungan Pengendalian

Unsur lingkungan pengendalian merupakan unsur yang pertama dan paling fundamental, karena sangat menunjang keefektifan unsur-unsur lainnya. Penekanan utama dalam lingkungan pengendalian ini terletak pada komitmen dalam pengelolaan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan fungsi manajerial. Dari segi pengelolaan organisasi, struktur organisasi harus dibuat sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dapat dilakukan secara tepat dan tercipta hubungan (koordinasi) yang baik antara instansi terkait yang pada akhirnya akan mewujudkan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP/Inspektorat Daerah) yang efektif. Dari segi pengelolaan SDM, perlu ada master plan yang mengatur mekanisme pengelolaan SDM yang sehat, berkesinambungan dan terarah, mulai dari perencanaan, pengembangan karir sampai pada pemberian reward/punishment, yang mana keseluruhan proses tersebut harus selalu didasari pada komitmen terhadap kompetensi.

Hal inilah yang kemudian dari segi manajerial, menuntut adanya kepemimpinan yang kondusif serta penegakan integritas dan nilai etika, tidak hanya oleh Kepala Daerah, namun kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk pihak legislatif (DPRD).

Unsur Penilaian risiko

Penilaian risiko diawali dengan penetapan maksud dan tujuan Pemerintah Daerah yang jelas dan konsisten baik pada tingkat instansi maupun pada tingkat kegiatan. Selanjutnya mengidentifikasi secara tepat risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut, baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi. Risiko-risiko tersebut dapat berupa: kegagalan sistem (error), kolusi, pengenyampingan dari manajemen dan kerusakan lingkungan. Terhadap risiko yang telah diidentifikasi tersebut, kemudian dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan.

Peran Kepala Daerah beserta jajarannya adalah merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian risiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko, sehingga dapat terus berkonsentrasi pada penetapan tujuan organisasi, pengidentifikasian dan analisis risiko serta pengelolaan risiko pada saat terjadi perubahan.

Unsur Kegiatan Pengendalian

Kegiatan pengendalian merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur, untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.

Disinilah peran dari regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati maupun ketentuan lainnya. Regulasi yang dibuat tersebut harus memberikan jaminan bahwa segala risiko atas kegiatan utama pemerintahan dapat diatasi, sehingga baik pengelolaan keuangan, aset, sistem informasi, pengukuran kinerja maupun pelaksanaan reviu dapat dilaksanakan dan dikendalikan secara tepat, efektif dan efisien.

Unsur Informasi dan Komunikasi

Informasi dan komunikasi penting untuk menghubungkan keempat komponen lainnya sehingga kelima komponen memiliki hubungan yang integral dalam merealisasikan semua tujuan sistem pengendalian manajemen. Salah satu tujuan dari sistem pengendalian intern misalnya adalah keandalan pelaporan keuangan (akuntabilitas publik). Hal ini dapat dicapai jika Pemerintah Daerah mampu mengembangkan dan memelihara sistem akuntansi pemerintahan daerah secara efektif, sehingga dapat menghasilkan informasi yang relevan dan dapat dipercaya serta dapat terkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dengan penyajian yang wajar sebagaimana diamanatkan pada Permendagri No.13/2006 Pasal 232 ayat (2).

Unsur Pemantauan

Pemantauan pengendalian intern adalah suatu proses penilaian kualitas kinerja pengendalian intern dalam suatu periode tertentu. Hal ini mencakup penilaian desain dan operasi pengendalian yang bermuara pada tindakan perbaikan. Fokus pemantauan mulai dari lingkungan pengendalian, risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi sampai kepada misi organisasi, yang mana unsur yang terpenting adalah pemantauan terhadap tindak lanjut atas hasil audit dan reviu. Untuk itu, Kepala Daerah harus menaruh perhatian serius terhadap kegiatan pemantauan atas pengendalian intern, karena pengendalian yang tidak dipantau dengan baik cenderung memberikan pengaruh yang buruk dalam jangka waktu tertentu.

URGENSI SPIP

Pemaparan atas unsur-unsur SPIP diatas memberikan gambaran bahwa SPIP tidak bisa dipahami hanya sekedar suatu regulasi atau dalam kata lain sudah cukup dengan menerbitkan peraturan daerah tentang SPIP saja, namun lebih dari itu, urgensi SPI pada pemerintah daerah adalah keterkaitannya dengan opini hasil pemeriksaan terhadap Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mana sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa salah satu kriteria dari kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan adalah efektivitas SPI. Hal ini menandakan bahwa kelemahan desain dan pelaksanaan SPI pada pemerintah daerah terutama menyangkut hal yang material dapat menjadi penyebab buruknya opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD se-Provinsi Sulawesi Tengah (11 entitas, yang terdiri dari: 1 Provinsi, 1 Kota dan 9 Kabupaten) yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dipublikasikan pada www.bpk.go.id, terlihat bahwa SPI dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Tengah masih buruk dan terkesan belum menunjukkan perbaikan. Hal ini ditunjukkan pada opini audit dan jumlah temuan atas kelemahan SPI dalam 3 tahun terakhir (Tahun Anggaran/TA 2006-2008). Dari sisi opini audit, yang pada awalnya hanya 4 entitas mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) pada TA 2006, meningkat menjadi 5 entitas pada TA 2007 dan 6 entitas pada TA 2008. Sementara dari sisi temuan kelemahan SPI juga menunjukkan hal yang sama, yaitu dari 72 temuan dengan 132 rekomendasi pada TA 2006, mengalami peningkatan menjadi 78 temuan dengan 177 rekomendasi pada TA 2007 dan 71 temuan dengan 177 rekomendasi pada TA 2008.

Inilah yang menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh Kepala Daerah yang ada di Sulawesi Tengah kelak, karena berbeda dengan temuan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan yang bersifat historis korektif, temuan SPI bersifat futuris preventif, sehingga rekomendasinya pun akan berupa saran-saran perbaikan, yang mana harus ditindaklanjuti secara tepat untuk menjamin tidak berulangnya temuan tersebut dan menunjang diterapkannya pratek sehat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dimasa yang akan datang.

MENILAI KOMITMEN DAN KAPASITAS SANG CALON

Berkaitan dengan temuan dan rekomendasi BPK atas kelemahan SPI pada TA 2008 diatas maka dapat dikatakan bahwa perwujudan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh komitmen dan kapasitas Kepala Daerah dalam mengembangkan SPIP, yang mana upaya pengembangan unsur-unsur SPIP perlu mempertimbangkan aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas dan perkembangan teknologi informasi yang pertimbangannya dilakukan secara komprehensif.

Pertanyaannya kemudian apakah para pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang saat ini sementara berkompetisi pada beberapa daerah di Sulawesi Tengah memiliki komitmen dan kapasitas dalam mengembangkan dan mengefektifkan SPIP?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya selain dengan cara menilai track record pasangan calon selama ini maka masyarakat juga perlu menganalisis sejauhmana kejelasan dan keterukuran visi, misi dan program pasangan calon sehubungan keterkaitannya dengan upaya pengembangan dan SPIP, diantaranya komitmen dan kapasitas Kepala Daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset dan sistem informasi; penegakan integritas dan nilai etika; pengukuran kinerja dan pelaksanaan reviu; pengorganisasian dan pengkoordinasian program/kegiatan serta pengefektifan kinerja pengawas internal (inspektorat daerah).

*) Penulis: Dosen Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAD




May 2024
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031