Posts Tagged ‘Keuangan Negara

23
May
12

KEUANGAN NEGARA: DARI RAKYAT, UNTUK RAKYAT.

Dari pemaparan tentang pengertian dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara serta wujud keuangan negara pada pemerintah pusat dan pada pemerintah daerah diatas dapat disimpulkan bahwa keuangan negara adalah milik rakyat, yaitu dari rakyat dan untuk rakyat. Disebut dari rakyat, karena hampir seluruh pendapatan, baik pendapatan negara maupun pendapatan daerah yang berupa pendapatan dari pajak negara, PNBP, pajak daerah, dan retribusi daerah bersumber dari rakyat (orang pribadi dan/atau badan). Begitupula penggunaannya, disebut untuk rakyat karena harus digunakan untuk penyelenggaraan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan semata-mata ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, hakikatnya keuangan negara, baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah milik rakyat. Atas pekerjaan atau usaha yang dimiliki, rakyat dibebankan untuk membayar pajak dari hasil atau keuntungan yang mereka dapatkan. Begitupula berkaitan dengan kepemilikan atas suatu barang, perizinan dan pemanfaatan fasilitas tertentu, rakyat dibebani dengan iuran pajak, PNBP, atau retribusi. Termasuk pada kegiatan membeli barang primer sekalipun, seperti peralatan rumah tangga, pakaian, kebutuhan sehari-hari dan makanan, rakyat juga dikenakan pungutan pajak dan pungutan lainnya. Hal ini tentunya dapat diartikan bahwa rakyatlah pemilik dari keuangan negara, sementara pemerintah hanya berfungsi sebagai pemungut sekaligus pengelola uang-uang rakyat tersebut.

Pada pemerintah daerah misalnya, walaupun salah satu pendapatannya bersumber dari pemerintah pusat (dana perimbangan). Namun, dana yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut merupakan hasil pemungutan uang rakyat yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, sebagai pengelola uang rakyat, sudah seharusnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menggunakan uang rakyat tersebut hanya untuk kepentingan rakyat, membiayai program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata serta tidak menggunakannya hanya untuk keperluan pribadi ataupun golongan tertentu.

Pada gambar 1.1 dapat diketahui juga jumlah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah setiap tahun dan aset negara secara keseluruhan. Pendapatan pemerintah secara keseluruhan dapat diketahui dengan cara menjumlahkan pendapatan negara yang tertera pada APBN dengan pendapatan daerah yang tertera pada APBD (setelah dikurangi pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dan pendapatan lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat) pada seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia. Sedangkan jumlah total aset negara dapat diketahui dengan cara menjumlah aset negara yang tertera pada LKPP dengan aset daerah pada LKPD seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dengan banyaknya jumlah pendapatan dan aset negara, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah harus mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sedangkan, sebagai pemilik, rakyat seharusnya dapat menilai laporan pertanggungjawaban keuangan negara ini, agar dapat terlibat aktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara dan dapat mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggungjawab.

Tentunya tidak mudah untuk dapat menilai pertanggungjawaban uang rakyat, karena selain diperlukan komitmen dari pemerintah untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, disisi lain rakyatpun harus memiliki kesadaran, kemampuan dan kesempatan untuk menilai pertanggungjawaban uang rakyat tersebut. Kesadaran merupakan syarat utama bagi rakyat untuk dapat melakukan penilaian, dengan menyadari pentingnya pertanggungjawaban uang rakyat dalam sistem pengelolaan keuangan negara, dengan sendirinya rakyat akan menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, retribusi dan iuran lainnya, serta dapat merasakan atau menilai apakah penggunaan uang rakyat tersebut telah sesuai dan tepat sasaran. Sedangkan kemampuan berkaitan dengan pengetahuan yang harus dimiliki oleh rakyat, dengan pengetahuan seputar sistem pengelolaan keuangan negara, rakyat akan mengetahui metode ataupun cara dalam menilai pertanggungjawaban uang rakyat, yang mana akan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk dapat berperan aktif dalam menilai sendiri pertanggungjawaban uang rakyat sebagai wujud dari kepedulian terhadap terciptanya negara yang berdaulat dan demokratis.

Oleh karena itu, karena keuangan negara dari rakyat dan untuk rakyat maka pemahaman yang memadai atas pengelolaan keuangan negara yang profesional, tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya diperlukan oleh pemerintah sebagai pengelola dan penanggungjawab, tetapi sebagai pemilik uang tersebut, rakyat juga harus mengerti dan memahami bagaimana pengelolaan keuangan negara, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

23
May
12

PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara inilah, negara menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang, sehingga berkonsekuensi pada timbulnya hak dan kewajiban negara, termasuk berkaitan dengan keuangan negara. Khususnya di Indonesia, pengertian keuangan negara dapat ditemukan pada Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Untuk memahami pengertian di atas, maka keuangan negara dapat dilihat dari berbagai pendekatan berikut ini, yaitu:

  1. Dari sisi obyek, Keuangan Negara merupakan semua hak dan kewajiban negara dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang, misalnya: kebijakan pemberian ataupun pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kebijakan pemungutan pajak terhadap rakyat, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, misalnya: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.
  2. Dari sisi subyek, Keuangan Negara merupakan seluruh obyek keuangan negara yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara, misalnya: uang yang ada di kas negara dan barang-barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  3. Dari sisi proses, Keuangan Negara merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek keuangan negara mulai dari perumusan kebijakan, penetapan regulasi, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sampai dengan pertanggungjawaban APBN/APBD.
  4. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek keuangan negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sedangkan pada penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

  1. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
  2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

Dari kedua pengertian keuangan negara tersebut maka dapat disimpulkan bahwa keuangan negara tidak hanya terbatas pada uang semata, tetapi termasuk segala hak dan kewajiban negara (dalam bentuk apapun) yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara, baik yang berada dalam penguasaan pemerintah maupun penguasaan pihak lain selain pemerintah.




May 2024
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031